Dinas Diminta Hentikan Sementara Proyek Jalan Punranga–Bulo Bulo, APH Harus Bertindak

Barru – Desakan publik terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUTR-Perkim) Kabupaten Barru semakin keras. Instansi teknis tersebut diminta tidak terus menjadi penonton dan segera menghentikan sementara Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Punranga–Bulo Bulo yang kini disorot tajam masyarakat.

Sorotan ini dipicu oleh dugaan penggunaan material batu tidak bermutu (batu cadas) serta material ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Jika dugaan tersebut terbukti, proyek bernilai miliaran rupiah itu dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghasilkan infrastruktur jalan yang tidak bertahan lama.

Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dinas teknis. Pasalnya, hingga proyek berjalan cukup jauh, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari PUTR-Perkim Barru, meski dugaan pelanggaran terus mencuat ke publik.

“Kalau sejak awal pengawasan ketat dilakukan, dugaan seperti ini tidak akan muncul. Jangan tunggu rusak baru bertindak,” ujar RS, salah seorang warga yang ditemui dikantor Desa pujananting, Senin (16/12/2025)

Tak hanya PUTR-Perkim, aparat penegak hukum (APH) juga didesak untuk segera turun tangan. Dugaan penggunaan material ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Publik menilai, pembiaran terhadap proyek bermasalah justru akan memperkuat persepsi bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, khususnya dalam pengawasan proyek-proyek strategis daerah.

Pelaksana proyek, Jumardin, saat dikonfirmasi berita-online.com melalui sambungan seluler pada Jumat malam (12/12/2025), membantah tudingan penggunaan batu berkualitas rendah.

“Mengenai kualitas batu, sempat dilakukan pengujian pak, dan abrasi batunya masuk,” jelasnya.

Namun pernyataan berbeda muncul saat ia ditanya soal legalitas material. Jumardin mengaku tidak mengetahui asal-usul izin batu yang digunakan.

“Terkait legalitas material saya kurang paham pak, karena dibeli dari warga dan diterima di tempat,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut memicu kritik tajam. Dalam proyek pemerintah, ketidaktahuan soal legalitas material dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, karena seluruh material seharusnya memiliki dokumen izin yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUTR-Perkim Kabupaten Barru hanya memberikan respons singkat. Ia menyatakan pihaknya akan memanggil kontraktor pelaksana.

“Terima kasih infonya, kami akan undang pihak rekanan,” ujarnya singkat, Sabtu (13/12/2025).

Publik berharap pemanggilan tersebut tidak berakhir sebatas formalitas, melainkan diikuti tindakan nyata, termasuk penghentian sementara proyek jika ditemukan pelanggaran.

Diketahui, proyek ini menelan anggaran Rp3,2 miliar dari APBD Kabupaten Barru Tahun 2025, dikerjakan oleh CV Baji Dalle Sejahtera, perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Pelita Raya VI No. 8, Kota Makassar.

Hingga pertengahan Desember 2025, progres pembangunan diklaim baru sekitar 50 persen, sementara masa kontrak hanya 90 hari kalender, terhitung sejak 29 September hingga 27 Desember 2025. Dengan sisa waktu yang semakin sempit, proyek ini dikhawatirkan tidak rampung tepat waktu.

Selain itu, kontraktor juga diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lapangan, pekerja disebut minim menggunakan alat pelindung diri (APD), yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam proyek konstruksi.

Publik menegaskan, proyek jalan bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi harus menjamin mutu, keselamatan, dan kepatuhan hukum. Jika PUTR-Perkim dan APH terus lamban, maka proyek Punranga–Bulo Bulo dikhawatirkan hanya akan menjadi monumen kegagalan pengawasan di Kabupaten Barru.

Pos terkait