Kasusnews.com, Luwu – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Luwu, Sulawesi-selatan (Sulsel).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 34.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp468.200.486 dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp13.299.000,00 pada empat proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024.
Nilai kekurangan ini bukan angka kecil. Ini berarti ada pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat, namun volume fisiknya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dan dokumen pembayaran.
Lebih mengkhawatirkan, mekanisme pengendalian dan pengawasan yang seharusnya menjadi “rem” justru tampak longgar, sehingga temuan berulang seperti ini terus muncul.
Empat proyek yang menjadi Temuan BPK Diantaranya :
A. Jalan Sampano–Malewong: Kekurangan Rp135,6 Juta
Paket Pengaspalan Jalan Ruas Sampano–Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, dikerjakan oleh PT MMD dengan nilai kontrak Rp10.266.311.553. BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp135.664.587.
B. Jalan Rantedamai–Lamasi Pantai: Kekurangan Rp112 Juta
Paket Pengaspalan Jalan Ruas Rantedamai–Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, dikerjakan oleh PT SMS dengan nilai kontrak Rp8.749.921.190. BPK mencatat kekurangan volume sebesar Rp112.051.232.
C. Rekonstruksi Jalan Aspal (DAU): Kekurangan + Denda
Pada Paket II Rekonstruksi Jalan Aspal (DAU) yang dikerjakan oleh PT HGK dengan nilai kontrak Rp11.173.034.634, BPK menemukan kekurangan volume Rp75.117.036,44 dan denda keterlambatan Rp13.299.000,00 belum dipungut.
D. Irigasi D.I. Tanjong: Kekurangan Rp145,3 Juta
Paket Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Tanjong, Kecamatan Ponrang, dikerjakan CV JK dengan nilai kontrak Rp2.975.287.000. BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp145.367.630.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa keterlambatan yang sudah jelas terjadi tidak langsung ditindak sesuai kontrak? Apakah ada kelalaian, pembiaran, atau lemahnya penegakan aturan?
BPK menyebutkan Bupati Luwu sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Namun publik patut mengingat satu hal penting: setuju dan berjanji memperbaiki saja tidak cukup. Karena dalam urusan uang negara, yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Tagih, setor, evaluasi, dan jika ada indikasi pelanggaran serius, dorong proses hukum.
Dalam rekomendasinya, BPK menegaskan agar Bupati Luwu menginstruksikan Kepala DPUTR untuk Menagih kelebihan pembayaran Rp468.200.486,72 ke kas daerah dan menagih denda keterlambatan Rp13.299.000,00 dari PT HGK.
Meski demikian, perlu ditegaskan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus pidana, jika ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Pengembalian dapat menjadi faktor meringankan, tetapi bukan “kartu bebas” bila terdapat indikasi tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum berhasil mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak DPUTR Kabupaten Luwu maupun para penyedia jasa terkait mengenai tindak lanjut temuan ini. Namun redaksi telah berupaya mengajukan klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Luwu untuk kebutuhan pemberitaan lanjutan.
Kasus ini menjadi ujian, apakah rekomendasi BPK hanya akan berakhir sebagai catatan tahunan, atau benar-benar menjadi pintu perbaikan serius agar proyek infrastruktur daerah tidak lagi menyisakan “jejak kekurangan volume” yang merugikan masyarakat.




