Luwu, KasusNews.com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, menyatakan bahwa seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 telah ditindaklanjuti dengan status selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat resmi Inspektorat Kabupaten Luwu tertanggal 26 Januari 2026, yang diterima redaksi Rabu (28/01/2026).
“Terkait temuan BPK tersebut telah seluruhnya ditindaklanjuti dengan status tindak lanjut selesai,” demikian kutipan jawaban tertulis Inspektorat Kabupaten Luwu yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Achmad Awwabin.
Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 34.B/LHP/XIX.MKS/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Pajak Penerangan Jalan PT BMS Rp890 Juta Belum Disetor
Dalam LHP BPK, terungkap bahwa dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri seharusnya dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, serta tarif listrik sesuai Perda Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024 sebesar 1,5 persen.
Namun ironisnya, hasil pemeriksaan atas Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Tanda Setor (STS), dan laporan realisasi penerimaan menunjukkan bahwa PT BMS belum menyetorkan PPJ ke kas daerah.
BPK mencatat, permasalahan ini terjadi akibat keterlambatan PT BMS menyampaikan laporan penggunaan tenaga listrik, sehingga Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Luwu belum dapat menetapkan besaran PPJ dan melakukan penagihan.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kabupaten Luwu melakukan konfirmasi resmi kepada PT BMS terkait data pemakaian listrik sejak perusahaan mulai beroperasi hingga 28 Februari 2025.
Permintaan tersebut dijawab melalui surat PT BMS Nomor 006/BMS-EKS/LEG-RIF/IV/2025 yang memuat data jumlah pemakaian listrik. Berdasarkan data itu, Bapenda Luwu menghitung ulang dan menetapkan total kewajiban PPJ PT BMS sebesar Rp890.521.978.
Empat Proyek Infrastruktur Juga Jadi Sorotan BPK
Selain temuan PPJ, BPK juga mencatat empat temuan signifikan lainnya pada proyek infrastruktur, yakni:
A. Jalan Sampano–Malewong
-
Nilai kontrak: Rp10,26 miliar
-
Pelaksana: PT MMD
-
Kekurangan volume: Rp135.664.587
B. Jalan Rantedamai–Lamasi Pantai
-
Nilai kontrak: Rp8,74 miliar
-
Pelaksana: PT SMS
-
Kekurangan volume: Rp112.051.232
C. Rekonstruksi Jalan Aspal (DAU)
-
Nilai kontrak: Rp11,17 miliar
-
Pelaksana: PT HGK
-
Kekurangan volume: Rp75.117.036,44
-
Denda keterlambatan belum dipungut: Rp13.299.000
D. Irigasi D.I. Tanjong
-
Nilai kontrak: Rp2,97 miliar
-
Pelaksana: CV JK
-
Kekurangan volume: Rp145.367.630
Pengembalian Dana Tidak Menghapus Unsur Pidana
Meski Inspektorat menyatakan tindak lanjut telah selesai, perlu ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau daerah ke kas daerah tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara hanya bersifat meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”
Dengan demikian, bukti pengembalian dana temuan BPK ke kas daerah yang dituangkan dalam Surat Tanda Setor (STS) justru dapat menjadi bukti awal dan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun unsur pidana lainnya.
Publik akan terus memantau sejauh mana tindak lanjut administratif tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum, agar penyelesaian temuan BPK tidak berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan juga memastikan kepastian hukum dan keadilan publik.




