Gowa, Kasusnews.com – Pembangunan jalan paving blok di Dusun Ballaparang, Desa Biringala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang baru rampung beberapa bulan lalu itu kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan di sejumlah titik.
Jalan paving blok dengan volume sepanjang 345 meter tersebut menelan anggaran cukup fantastis, yakni Rp332.374.374, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan langsung wartawan pada jumat (30/01/2026), tampak jelas sejumlah bagian jalan mengalami keretakan, penurunan permukaan, hingga paving yang mulai bergeser. Kondisi ini memicu pertanyaan serius, mengingat usia pekerjaan yang masih terbilang sangat muda.
Tak ayal, dugaan kuat pun mengarah pada ketidaksesuaian mutu dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Muncul kekhawatiran bahwa proses pengerjaan dilakukan tanpa pengawasan maksimal, atau bahkan berpotensi menyimpang dari standar yang seharusnya diterapkan.
Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dan menyayangkan kualitas proyek tersebut. Mereka menilai pembangunan jalan desa seharusnya menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan akses dan perekonomian warga, bukan justru menjadi proyek yang cepat rusak dan berumur pendek.
Atas kondisi ini, aparat penegak hukum (APH) didesak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Masyarakat meminta agar penggunaan Dana Desa benar-benar diawasi dengan ketat dan tidak ada kesan “tutup mata” terhadap proyek-proyek bermasalah.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Biringala, Muh. Anwar, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya pada Sabtu (31/01/2026), membenarkan adanya kerusakan pada jalan paving blok di Dusun Ballaparang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kerusakan itu bukan disebabkan oleh mutu pekerjaan, melainkan akibat aktivitas kendaraan bermuatan berat yang melintas di atas jalan tersebut.
Menurut Muh. Anwar, jalan paving blok itu sejatinya diperuntukkan sebagai jalan tani, sehingga tidak dirancang untuk dilalui mobil truk bermuatan pasir yang melebihi tonase. Akibat beban berlebih tersebut, kondisi jalan pun mengalami kerusakan di beberapa titik.
“Jalan itu rusak karena ada mobil truk pengangkut pasir yang muatannya melebihi kapasitas. Karena kelebihan muatan itulah sehingga jalan mengalami kerusakan,” ujar Kades Biringala, Muh. Anwar.
Saat ditanya terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan spesifikasi pekerjaan, Muh. Anwar menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan bestek dan RAB yang ditetapkan sejak awal.
Lebih jauh, Muh. Anwar juga menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalan paving blok tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat, dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun temuan bermasalah. Bahkan, kata dia, Unit Tipikor Polres Gowa juga disebut pernah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sudah pernah diperiksa Inspektorat dan tidak ada temuan. Tipikor Polres Gowa juga sudah turun ke lokasi,” tegasnya.
Meski demikian, temuan kerusakan jalan yang terjadi dalam waktu relatif singkat tetap memicu sorotan publik dan memunculkan harapan agar pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa diperketat, termasuk pengaturan lalu lintas kendaraan berat agar tidak merusak infrastruktur desa yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Ditempat Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Melalui Salah satu personilnya di Unit Tipidkor mengapresiasi informasi tersebut.
” Kami apresiasi kinerja teman-Teman Media jika ada sorotan atau informasi seperti ini, Silahkan Laporkan Jika Memang Ada temuan Dugaan pelanggaran, Namun prosesnya tetap sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” Ungkap salah satu personil Tipidkor Polda Sulsel Yang enggan di sebutkan Namanya.
” Lebih Bagusnya Kalau konfirmasi ke Pimpinan Langsung,” Tutupnya.




