KasusNews.com, Barru – Pengelolaan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Patarai disinyalir sarat masalah. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 43.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
BPK menilai pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut tidak sesuai ketentuan, serta berpotensi membebani keuangan daerah akibat lemahnya tata kelola, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap regulasi.
SIMRS Tak Optimal, Data Pendapatan Berisiko Tak Akurat
Salah satu temuan utama BPK adalah penggunaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang belum optimal. Padahal, sistem ini seharusnya menjadi tulang punggung pencatatan pelayanan pasien dan pendapatan rumah sakit.
Akibat lemahnya pemanfaatan sistem, BPK menilai data pendapatan retribusi pasien umum berisiko tidak akurat, tidak andal, dan sulit ditelusuri secara transparan. Kondisi ini membuka celah terjadinya manipulasi data, kesalahan pencatatan, hingga kebocoran pendapatan.
Pembebasan Biaya VIP Tanpa Dasar, Rugikan RSUD Rp95,5 Juta
Temuan yang paling mencolok adalah adanya pembebasan biaya pelayanan pasien VIP sebesar Rp95.572.330,40 tanpa dasar ketentuan maupun SOP yang jelas.
BPK mengungkap, dari hasil uji petik pendapatan pasien BPJS di ruang rawat inap VIP, terdapat sejumlah tindakan pelayanan yang tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan dengan nilai yang sama.
Ironisnya, biaya tersebut seharusnya dibayar oleh 329 pasien BPJS, yang terdiri dari pegawai RSUD, keluarga pejabat daerah, serta masyarakat umum. Mereka memilih naik kelas perawatan dari haknya—misalnya dari kelas I atau II menjadi VIP—namun selisih biayanya justru dibebaskan.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum tertulis dan hanya dilakukan berdasarkan kebijakan lisan Direktur RSUD.
BPK menilai praktik ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan, serta pemborosan keuangan rumah sakit.
Transaksi Tunai Diduga Langgar Aturan, Berpotensi Disalahgunakan
Masalah lain yang disorot adalah adanya pembayaran tunai oleh Bendahara Pengeluaran RSUD La Patarai yang melampaui ketentuan transaksi nontunai.
BPK mencatat pembayaran tagihan air bulan Januari dan Desember 2024 masing-masing sebesar Rp15.039.700,- dan Rp17.131.300,- dilakukan secara tunai, bahkan hanya menggunakan satu kwitansi.
Dari transaksi tersebut, terdapat nilai sebesar Rp5.000.000,- yang melanggar batas transaksi nontunai. Pola ini dinilai rawan disalahgunakan karena minim jejak audit dan rentan manipulasi.
Stok Obat & BHP Tak Sinkron, Selisih Puluhan Juta
Dalam pemeriksaan fisik persediaan (stock opname) per 21 April 2025, BPK menemukan ketidaksesuaian antara saldo persediaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) di kartu stok dengan kondisi fisik di gudang.
Penanggung jawab gudang mengakui bahwa kartu stok tidak dimutakhirkan secara berkala. Terakhir diperbarui pada Maret 2025, meskipun distribusi barang tetap berjalan.
Hasil pemeriksaan buku permintaan barang menunjukkan bahwa selisih BHP sebesar Rp84.235.527,36 baru didistribusikan pada April 2025, namun pencatatannya tidak tertib.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan logistik medis di RSUD tersebut.
Lemahnya Pengawasan, Ancaman Bagi Keuangan Daerah
BPK menilai seluruh rangkaian temuan ini mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal RSUD La Patarai. Jika dibiarkan, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD La Patarai belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(*)




