Jelang Pensiun, Kepala Dan Bendahara SDN 115 Patampanua Terancam Di Polisikan

LSM Perak Indonesia saat Jumpa pers

KasusNews.Com, Pinrang – LSM Perak Indonesia agendakan melaporkan sejumlah Kepala Sekolah dasar Negeri (SDN) Beserta  Bendaharanya ke Polda Sulawesi-selatan (Sulsel).

” Hari ini ada beberapa kepsek dan Bendahara Sekolah Dasar kita akan Laporkan secara resmi ke Unit Tipidkor Polda Sulsel, Salah satunya Kepsek SDN 115 Patampanua Beserta Bendaharanya,” Ujar Ketua DPW LSM Perak Indonesia, Mahmuddin, Sabtu (24/5/2025).

Laporan LSM Perak Indonesia terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Hingga diduga  mengakibatkan kerugian Negara.

” kita minta polda sulsel periksa Laporan pertanggung jawaban (LPJ) masing-masing sekolah terhitung mulai Tahun anggaran 2022 hingga 2024,” Jelas.

Sementara di tempat Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda sulsel, melalui salah satu personilnya kepada wartawan baru baru ini mengatakan, Polda sebagai Pembina Tehnis dan dapat mendorong Penyidik Untuk Menindak Lanjuti Laporan-Laporan Yang Masuk, namun jika tidak ada pisik atau fiktif, sementara anggaran terserap semua, maka tinggal di ciduk saja, ” Ungkapnya.

Lebih Lanjut ia mengatakan,” Pihaknya sangat mendukung Masyarakat untuk melaporkan Oknum-Oknum Kepala sekolah dan bendaharanya serta pihak-pihak Yang di nilai merugikan uang negara.” Tambahnya

” Silahkan Laporkan, Namun semua laporan yang masuk akan kami  proses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” Tutupnya

Diberitakan sebelumnya, LSM Perak Indonesia Meminta Dengan Tegas Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang Serta Semua Pihak Terkait Agar lebih Tegas mengawal Penggunaan Dana BOS.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPW LSM Perak Indonesia Provinsi Sulawesi-selatan, Mahmuddin.

Menurut Mahmuddin, Berdasarkan Hasil Investigasinya di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama dari berbagai kecamatan yang ada di kabupaten Pinrang, Pihaknya Menilai bahwa penggunaan dana BOS kurang transparan.

” Penggunaan Dana BOS tingkat SD dan SMP perlu pengawasan Dan kami meminta semua sekolah agar Transparan dan jangan ada ditutupi,” jelas Mahmuddin, Jumat (23/5/2025).

Sebagai Lembaga Yang berperan sosial kontrol dalam Pengawasan, Pihaknya menemukan Terdapat Ratusan  sekolah tingkat SD dan SMP yang tidak Mencantumkan Papan Informasi Sebagai Bentuk Transaparansi Penggunaan Anggaran Dana BOS.

” Rata-Rata Sekolah tidak ada yang mencantumkan Papan Informasi, Kalaupun Ada yang tercantum, kebanyakan dua hingga tiga tahun Yang Lalu,” Ungkapnya.

Ketiadaan Papan Informasi ini bisa menjadi indikasi bahwa sekolah tidak membuka diri terhadap publik mengenai penggunaan dana BOS Sehingga membuka peluang untuk terjadinya Dugaan adanya praktik Mark Up.

Selain Papan Informasi, Lanjut Mahmuddin, Untuk mengamankan Penggunaan Dana BOS dan menghindari Masalah Hukum, diperlukan dokumentasi yang lengkap, Termasuk Notulen Rapat, Daftar Hadir Peserta Rapat, berita Acara Rapat, serat bukti fisik penggunaan Dana BOS.

” Jika Dokumentasi Rapat tidak lengkap atau tidak ada, maka dapat berakibat kesulitan dalam pembuktian bahwa penggunaan dana BOS telah disepakati dan atau sesuai dengan peraturan,” Ungkapnya

Mahmuddin Menegaskan, penggunaan dana BOS dikatakan Sah jika didasarkan pada kesepakatan dan keputusan Bersama dalam Rapat yang harus dituangkan dalam bentuk berita Acara dan ditanda tangani oleh semua peserta Rapat.

” Jika notulen dan Daftar hadir Rapat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau anggaran perubahan tidak ada, maka penggunaan dana BOS tersebut menjadi tidak Sah dan berpotensi menjadi masalah Hukum,” Tegasnya

” Kami minta Semua Pihak Terkait dan pihak yang berwenang, Mulai Dinas Pendidikan hingga Aparat penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal Diam,” Tegasnya.

Mahmuddin Berharap, Agar Kedepannya, sekolah wajib mencantumkan papan informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah di sekolah. Hal ini merupakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. 

“Papan informasi tersebut harus berisi informasi mengenai penerimaan dan penggunaan dana BOS. Publikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya orang tua siswa, dapat mengetahui bagaimana dana BOS digunakan oleh sekolah,” Tutupnya

Sementara Dari Hasil Penelusuran Wartawan Di SDN 115 Patampanua, nampak Papan Informasi yang terakhir Ufdate Tiga Tahun Lalu.

Demikian Juga dengan notulen dan Daftar hadir Rapat penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau anggaran perubahan tidak dapat diperlihatkan.

” Ya, Kami Akui bahwa ini adalah merupakan suatu pelanggaran yang telah kami lakukan dan ini adalah merupakan kelalaian Kami,” Ungkap Nadus, Kepala SDN 115 Patampanua, saat ditemui diruangannya, Kamis (22/5/2025).

Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Patampanua ini memiliki Peserta Didik Sebanyak 117 Murid. Terdiri dari 49 Laki-laki dan 69 Perempuan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matja, S.Sos berterima kasih serta mengapresiasi apa yang menjadi Sorotan LSM Perak Indonesia.

” Kami Apresiasi kerja teman-teman LSM, Terima kasih infonya, semoga kedepan akan lebih baik lagi,” Jelas Andi Matja, S.Sos.

Ditempat Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pinrang, Muhtar, S.Ip., M.Si. saat dikonfirmasi menegaskan akan menindak lanjuti hal tersebut.

” Akan kami lakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif,” Singkatnya

Pos terkait